Arsip untuk Kategori 'Kembali Ke Awal'

04
Jun
08

Indonesia, Lab Hidup Pendidikan Inklusif

Indonesia dapat dipromosikan menjadi laboratorium (Lab.) hidup pendidikan inklusif. Hal ini dilatarbelakangi oleh keragaman budaya, bahasa, agama, dan kondisi alam yang terfragmentasi secara geologis dan geografis.

“Indonesia adalah laboratorium terbesar dan paling menarik untuk (menghadapi) permasalahan dan tantangan pendidikan inklusif karena inilah negara kepulauan yang terbesar di dunia dengan jumlah pulau lebih dari 17.000 buah,” kata Mendiknas Bambang Sudibyo pada Konferensi Asia Pasifik Pendidikan Inklusif di Bali, pekan kemarin.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Mediacenter Depdiknas, Mendiknas menjelaskan, pendidikan inklusif bukan hanya ditujukan untuk anak-anak cacat atau ketunaan, melainkan juga bagi anak-anak yang menjadi korban HIV-AIDS, anak-anak yang berada di lapisan strata sosial ekonomi yang paling bawah, anak-anak jalanan (anjal), anak-anak di daerah perbatasan dan di pulau terpencil, dan anak-anak korban bencana alam.

“Anak-anak ini yang harus dilayani dengan pendidikan layanan khusus (PLK),” tuturnya.

Mendiknas mengatakan, untuk menangani pendidikan inklusif di Indonesia, diperlukan strategi khusus. Dia menyebutkan empat strategi pokok yang diterapkan pemerintah, yaitu peraturan perundang-undangan yang menyatakan jaminan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pelayanan pendidikan, memasukkan aspek fleksibilitas ke dalam sistem pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Selain itu, menerapkan pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan mengoptimalkan peranan guru

Sumber: Pikiran Rakyat Online 03/06/08

04
Jun
08

376.000 Sarjana Indonesia Menjadi Pengangguran

Saat ini, masalah utama dari sekitar 376.000 sarjana Indonesia adalah menjadi pengangguran karena sempitnya lapangan pekerjaan. Padahal, mahasiswa dinilai memiliki keberanian dan jiwa kreatif untuk menjadi seorang wirausahawan.

Demikian dikatakan Budi G. Sadikin, Direktur Micro and Retail Banking, ketika hadir sebagai pembicara dalam “Workshop Wirausaha Muda Mandiri” kerja sama PCAD ITB dengan Bank Mandiri yang berlangsung di Aula Barat ITB, Jln. Ganeca (2/6).

“Dari 220 juta penduduk di Indonesia, hanya 450.000 di antaranya atau hanya 0,2 persen yang menjadi wirausahawan. Sementara di negara-negara maju, rata-rata sebesar dua persen dari total keseluruhan penduduk. Itulah yang menyebabkan Indonesia kebanjiran pengangguran dan kehabisan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi menegaskan, generasi muda diharapkan tidak lagi mencari kerja melainkan sudah saatnya untuk menciptakan pekerjaan dan membuka peluang usaha.

“Potensi wirausaha muda di Indonesia sangat besar. Maka dari itu, diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar mahasiswa dapat dengan bebas berwirausaha. Di antaranya adalah dukungan pemerintah yang tepat sasaran, adanya program pemberdayaan mahasiswa dari pihak kampus, serta bantuan permodalan yang salah satunya dari perbankan,” katanya.

Dalam workshop itu, hadir pula artis Dian Sastrowardoyo sebagai duta wirausaha muda mandiri. Dian mengatakan, pekerjaannya di dunia entertainment sedikit mirip dengan wirausaha. “Workshop semacam ini merupakan strategi yang brilian untuk memerangi kemiskinan pada akhirnya karena dapat mencetak para wirausahawan muda, dan hal tersebut akan mempersempit pengangguran,” katanya.

Modal bagi mahasiswa

Sementara itu, Sukoriyanto Saputro dari Micro Business Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyebutkan, di tahun 2008 ini, Bank Mandiri menyediakan program bantuan permodalan bagi 1.000 mahasiswa se-Indonesia yang mencoba mengembangkan minatnya menjadi wirausaha. Kriteria usaha mahasiswa yang akan mendapat bantuan modal di antaranya, usaha tersebut harus sudah berjalan, nyata, dan berprospek. Modal diberikan dalam bentuk pinjaman mulai Rp 5 juta dan bisa lebih besar lagi bergantung pada jenis usaha.

Salah seorang peserta workshop, Erdo Desyan (20) mengatakan, ia tertarik menjadi wirausahawan karena menjadikannya lebih mandiri dan bertanggung jawab. Ia memulai usahanya dengan berjualan merchandise di kalangan kampus. Usahanya kini telah berjalan sekitar satu setengah tahun dan ia berniat ingin menekuninya lebih lanjut. “Hanya, perhatian saya masih terbagi dengan kuliah. Oleh karena itu, saat ini wirausaha masih menjadi sampingan. Mungkin nanti setelah selesai kuliah bisa dilanjutkan lagi,” kata mahasiswa tingkat dua fakultas farmasi ini.

Hadirnya dua orang wirausaha muda pemenang Wirausaha Muda Mandiri 2007, Elang Gumilang dan Saptoari Sugiharto menambah daya tarik tersendiri dalam workshop siang itu. Keduanya merupakan contoh generasi muda yang berhasil menjalankan usahanya sendiri.

Sumber: Pikiran Rakyat Online 03/06/08

27
Mei
08

PENDIDIKAN GRATIS MILIK SIAPA???

Pendidikan merupakan variabel penting untuk memajukan tenaga-tenaga produktif, karena hanya dengan penemuan-penemuan(Inovasi) maka tenaga-tenaga produktif bisa bergerak maju. Perkembangan tekhnology mensyaratkan harus ada kesesuian antara alat kerja (tekhnology) dan tenaga kerja (sumber daya manusia), karena pengetahuan lah manusia bisa mengontrol alam dan tekhnology. Tetapi kedua faktor ini tidaklah selamanya berjalan secara pararel(Berkesesuaian) karena hubungan sosial yang mengkontruksikan bangunan sosial secara keseluruhan bisa saja mengambil jalan lain. Sebagai contoh penemuan besar manusa dalam hal tekhnology nuklir selalu di bayang-bayangi oleh ketakutan karena kita di bimbing oleh norma-norma politik. Sehingga oleh para filsuf dikatakan bahwa pendidikan harus mengutamakan humanistiknya, agar pendidikan bisa betul-betul memberikan kesejahteraan bagi umat manusia. Mustinya kita harus banyak belajar dari Jepang. Pasca Hirosima dan Nagasaki di Bom Atom tahun 1942, yang ditanyakan pertama kali oleh kaisar Jepang adalah “Berapa banyak guru yang tersisa?” dengan target pembenahan yang diutamakan pemerintah Jepang saat itu sampai banyak mengirimkan anak mudanya untuk belajar keluar negeri untuk mempelajari tekhnologi mutahir, sehingga Jepang langsung tersulap menjadi Negara maju dan sejajar bahkan melebihi Negara-negara maju lainnya. Sayangnya pemerintah bangsa ini seolah belum mau bangun dari tidurnya dan justru masih terbuai dalam mimpi tak sempurna.

Dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional (USPN) tahun 2003 di nyatakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan sekolah. Bahkan tanggung jawab pemerintahlah yang sebenarnya memiliki porsi yang lebih besar, sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga sudah sewajarnya pendidikan bisa di rasakan oleh seluruh rakyat Indonesia baik masyarakat ekonomi atas ataupun ekonomi lemah. Namun dalam kenyataannya harapan itu hanyalah tinggal harapan karena sampai deklasi 100 tahun Kebangkitan Nasional bangsa ini belum bisa terwujudkan juga. Masyarakat mengaharapkan murahnya biaya pendidikan terlebih lagi bisa di geratiskan.

Akhir-akhir ini, dengan banyaknya agenda politik pemerintah dalam pemilihan pimpinan dari mulai tingkat atas sampai pimpinan tingkat desa hanyalah mengumbar janji manis mengkelabui rakyatnya. Janji manis tersebut meliputi; pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan perluasan lapangan kerja. Tapi dalam kenyataannya janji tinggalah janji. Setelah dirinya terpilih seolah lupa dengan apa yang telah di umbarkannya. Pendidikan semakin hari semakin mahal, biaya rumah sakit apalagi…. Dan lapangan pekerjaan pun seolah semakin menyempit padahal dalam tiap tahunnya setiap perguruan tinggi negeri mangeluarkan lulusanya lebih dari 2.500 orang belum lagi ditambah perguruan tinggi swasta dan lembaga kursus serta yang lainnya.

Masalah pendidikan di negeri ini sangat cukup pelik. Masih banyak masyarakat yang belum bisa mengenyam pendidikan sekolah, lulusan SD tidak bisa masuk SMP, lulusan SMP banyak yang tidak bisa masuk SMA, dan lulusan SMA sangat banyak yang menginginkan bisa masuk perguruan tinggi namun hanya harapan belaka. Masalahnya tiada lain adalah UUD (Ujung-ujungnya Duit).

Akhir-akhir ini banyak pandangan yang menganggap bahwa pendidikan bukan sepenuhnya tanggung jawab negara tetapi tanggung jawab masyarakat, dalam pelaksanaannya mereka kemudian mengusulkan konsep “Otonomi Kampus” . konsep ini menginginkan agar dalam persoalan anggaran pendidikan Pihak kampus/sekolah mencari dana secara mandiri dan tidak lagi bertumpu pada subsidi pemerintah. Semangat BHMN-isasi Perguruan Tinggi Negeri(PTN) sangat sejalan dengan semangat otonomi daerah yang sama-sama di jalankan tahun 1999. Benarkah negara harus melepaskan fungsinya untuk memajukan pendidikan nasional? Pertanyaan ini adalah pertanyaan krusisial di tengah caruk-maruk dunia pendidikan dan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat dan pemerhati dunia pendidikan(aktivis).

Jangan jauh-jauh, mari kita tengok dan seleseaikan saja Wajib belajar 9 tahun karena masih banyak masyarakat di negeri ini belum bisa masuk SD atau tidak bisa masuk SMP karena permasalahan biaya yang semakin melambung tinggi di luar beban hidup rakyat yang semakin mecekik leher karena kenaikan harga BBM tahun 1998, 2005 dan 2008. Namun kondisi sekolah dan pembinaan terhadap proses belajarnya masih jauh dari harapan. Sebagai contoh makin banyaknya gedung SD yang roboh saat siswa belajar atau siswa masih belajar terpaksa di dalam bangaunan hamper runtuh atau di luar ruangan karena tidak mempunyai kelas dan yang lainnya.

Jadi…………….

Wajib Belajar 9 tahun dan Pendidikan Gratis itu Milik Siapa?????

Meskipun masyarakat seolah bisa mulai tersenyum karena pada tahun ajaran baru ini orang tua murid siswa SD dan SMP diminta waspada terhadap pungutan liar (pungli) dalam jenis apa pun. Sebab, Pemprov DKI telah memuali menetapkan tidak memungut biaya bagi siswa yang masuk sekolah pada tahun ajaran baru ini.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta, Maman Ahdiyat, menyatakan sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun pada orang tua murid. Baik saat penerimaan siswa baru maupun ketika masuk tahun ajaran baru, ujar dia, Rabu (20/6).

Maman kembali menegaskan siswa SD dan SMP negeri di Jakarta tidak akan dipungut biaya sepeser pun. Alasannya siswa SD dan SMP negeri menerima biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP). Sesuai BOS setiap bulannya untuk setiap siswa SD menerima Rp 21 ribu sedangkan untuk siswa SMP Rp 29.500. Sementara BOP untuk setiap siswa SD menerima Rp 50 ribu dan siswa SMP Rp 100 ribu.

Siapa pun dalam sekolah yang berani memungut siswa akan dikenai sanksi. Ini sesuai PP No 30 Tahun 1980. Sanksinya juga disesuaikan dengan kecurangannya.

Berdasarkan peraturan cuma ada 13 SD dan 36 SMP negeri yang boleh menarik pungutan bagi siswa. Sekolah tersebut masuk dalam kategori spesifik seperti bertaraf internasional, berstandar nasional, koalisi, hingga percontohan. Di luar 49 sekolah itu tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun, kata Maman. Pungutan yang diperbolehkan pun telah distandardisasi dan melalui persetujuan dewan.

Namun Dinas Pendidikan Dasar dan DPRD belum menentukan tahun ini berapa banyak SD dan SMP dalam kategori spesifik yang diperbolehkan menarik pungutan. Maman mengatakan, keputusan tersebut akan dikeluarkan mendekati tahun ajaran baru. Saat ini kedua pihak masih melakukan pembahasan mengenai jumlah sekolah dan besar pungutan yang ditoleransi.

Dengan tidak dipungut biaya, orang tua siswa nanti diharapkan berkurang bebannya. Dengan begitu, mereka menenuhi sendiri hanya kebutuhan pribadi putra-putrinya seperti seragam dan sepatu. Bahkan buku pelajaran yang sifatnya wajib masih menjadi tanggung jawab sekolah, kata dia. Artinya, murid bakal menerima buku pelajaran wajib secara cuma-cuma.

Untuk tahun ajaran 2007/2008, penerima buku wajib adalah siswa kelas 1 hingga 5 SD dan siswa kelas 1 dan 2 SMP. Penerima buku ini bertambah disbanding tahun ajaran 2006/2007. Tahun lalu buku wajib diberikan gratis pada siswa kelas 1 hingga 4 SD dan siswa kelas 1 SMP saja.

Gratis secara bertahap, ujar Maman. Untuk tahun ajaran 2008/2009, seluruh siswa SD dan SMP negeri bakal menerima buku wajib tanpa dikenai bayaran apa pun.

Sementara untuk buku pelajaran penunjang, kebijakan Dinas Pendidikan Dasar mengatakan sekolah boleh menganjurkan pembelian buku. Namun sekolah tidak boleh mengkoordinir penjualan buku penunjang. Pengadaannya diserahkan pada masing-masing siswa.

Sementara bagi siswa SD dan SMP swasta, Maman mengatakan tidak ada aturan yang membatasi besar pungutan. ”Kami tidak punya patokan tertentu bagi sekolah swasta,” ujarnya.

Mudah-mudahan jejak pemerintah DKI Jakarta ini berikutnya bisa di ikuti oleh daerah lainnya di Indonesia. Semoga kita tidak mengharapkan lagi banyak anak yang tidak sekolah dan terpaksa terlunta jadi anak jalanan, tidak lagi mendengar pemeberitaan siswa berhenti di tengah jalan, atau tidak bisa melanjutkan ke SMP karena masalah biaya sebagai mana wawancara reporter salah satu stasiun televise pada salah satu keluarga siswa SD Hanura di Bandung. Kemudian untuk di Jawa Barat sebagaimana janji Gubernur Baru (Ahmad Heryawan & Dede Yusup) juga akan dilaksanakannya pendidikan gratis semoga saja bisa terwujud. Kami sangat tidak menghendaki jika HADE harus berhenti di tengah jalan karena dalam tiga tahun tidak bisa merelisasikan janjinya. Tapi programnya itu harus kita dukung. Karena kalaulah harus PEMILU di tengah jalan justru akan menambah beban APBD untuk Pos yang tak seharusnya. Mendingan dana itu kita gunakan sebaik-baiknya untuk peningkatan pencapaian pendidikan yang diikuti oleh penigkatan mutu pendidikan. Sehingga negeri ini bisa hidup lebih baik.

Lanjutkan membaca ‘PENDIDIKAN GRATIS MILIK SIAPA???’

27
Mei
08

Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th 2003

Undang-undang sisdiknas silahkan Download di bahawh ini:

uu-sisdiknas

25
Mei
08

Nasib Pendidikan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Dari sudut anggaran, akan terjadi ketimpangan dalam pembiayaan. Alokasi biaya rutin, terutama pembayaran gaji dan tunjangan penyelenggara pendidikan, pasti membengkak. Konsekuensinya, alokasi pelayanan dan peningkatan kualitas belajar-mengajar, seperti perbaikan dan perawatan gedung sekolah serta penyediaan buku pelajaran, berkurang secara drastis.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pengertian pendidik sangat luas. Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Artinya, komponen biaya rutin seperti gaji yang akan dimasukkan dalam anggaran pendidikan jauh lebih banyak daripada perkiraan sekarang. Sudah pasti, dalam proses penganggaran, pembayaran gaji akan menjadi prioritas. Adapun program untuk membuka akses bagi warga dan meningkatkan kualitas pelayanan tinggal menunggu sisa anggaran.

Sayangnya, sisa anggaran tidak akan banyak. Sebab, butuh dana yang besar untuk membayar gaji pendidik. Sebagai contoh, guru. Berdasarkan data Departemen Pendidikan Nasional, paling tidak jumlah mereka mencapai 2.783.321 orang, 1.528.472 berstatus sebagai pegawai negeri dan 1.254.849 nonpegawai negeri. Apabila gaji mereka dirata-ratakan Rp 2 juta, dalam sebulan anggaran hanya untuk gaji guru mencapai Rp 5,5 triliun atau dalam setahun Rp 55,6 triliun.

Padahal, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, guru tidak hanya mendapatkan gaji. Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Ambil contoh tunjangan profesi yang digulirkan melalui program sertifikasi guru. Jika semua guru memperoleh sertifikasi yang tenggatnya ditetapkan hingga 2015 dan jika rata-rata tunjangan yang diterima Rp 1,5 juta, paling tidak dana yang mesti disediakan Rp 41 triliun setiap tahun.

Jadi, hanya untuk membayar gaji dan tunjangan profesi guru, anggaran yang dibutuhkan hampir mencapai Rp 100 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk tambahan lain seperti yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, misalnya maslahat tambahan. Selain itu, gaji dan tunjangan komponen pendidik lain, seperti dosen, tutor, instruktur, dan widyaiswara, belum dihitung.

Tanpa didukung anggaran, pelayanan pendidikan bagi warga akan lumpuh. Sebagai bukti, pada 2008 anggaran pendidikan di luar gaji pendidik Rp 48,3 triliun atau 12 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara. Angka tersebut dianggap jauh dari memadai. Rencana strategis pendidikan 2005-2009 yang disusun Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa untuk membuka akses warga dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, pada tahun tersebut dibutuhkan dana paling tidak Rp 136 triliun.

Apalagi sudah lama pendidikan nasional bergelut dengan banyaknya gedung sekolah yang tidak layak pakai. Begitu pula peralatan dan perlengkapan belajar-mengajar, seperti buku pelajaran dan alat peraga, yang masih sangat minim. Tanpa ada anggaran, kondisi pendidikan akan semakin terpuruk. Karena itu, keputusan MK membuat kualitas pelayanan pendidikan makin buruk.

Dari sudut biaya, warga akan mengambil alih beban penyelenggaraan pendidikan, yang tadinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Padahal sebelumnya biaya yang mereka keluarkan untuk memperoleh pelayanan pendidikan sudah sangat besar. Pada tingkat sekolah dasar negeri, misalnya, berdasarkan hasil riset Indonesia Corruption Watch pada 2007, rata-rata mencapai Rp 4,7 juta per tahun.

Biaya pendidikan yang mahal akan menghambat warga, terutama kelompok miskin, memperoleh pelayanan pendidikan. Tingkat partisipasi pendidikan akan menurun, sedangkan angka putus sekolah makin bertambah. Target menyelesaikan program wajib belajar pada 2008 dipastikan tidak tercapai.

Dari sisi guru, putusan MK jelas akan merugikan. Sebab, walau terkesan seolah-olah ikut menikmati kenaikan anggaran pendidikan, yang terjadi justru sebaliknya. Ketika gaji mereka termasuk dalam anggaran pendidikan, sumber pendanaan untuk meningkatkan kesejahteraan seperti yang ditegaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 makin dipersempit.

Tambahan pendapatan, seperti tunjangan profesi, hanya berasal dari alokasi anggaran pendidikan, yang pada saat bersamaan dibutuhkan untuk mengembangkan pelayanan bagi warga. Kenaikan pendapatan guru akan mengurangi alokasi pelayanan, begitu juga sebaliknya. Secara tidak langsung, guru dipaksa mengambil hak siswa dan warga. Tidak mustahil akan muncul konflik.

Kondisi buruk di atas tidak akan terjadi apabila pemerintah memiliki komitmen mengembangkan pelayanan pendidikan bagi warga. Caranya, porsi alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dibuat sangat besar sehingga tersedia dana yang proporsional untuk membayar gaji dan tunjangan pendidik serta membiayai pelayanan pendidikan, termasuk mengurangi pemborosan dan menghilangkan korupsi yang merajalela di Departemen Pendidikan Nasional, dinas, dan sekolah.

Cara lain, pemerintah dapat mengabaikan putusan MK. Seluruh rakyat Indonesia pasti akan memaklumi, bahkan memuji, sikap pemerintah. Apalagi sebelumnya, selama bertahun-tahun pemerintah berani mengabaikan amanat UUD 1945 dan putusan MK agar menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBN. Demi masa depan negara, pemerintah dapat melakukan hal serupa.

Penulis: Ade Irawan, KEPALA DIVISI MONITORING PELAYANAN PUBLIK INDONESIA CORRUPTION WATCH, SEKRETARIS KOALISI PENDIDIKAN

25
Mei
08

NASIB PENDIDIKAN DI DAERAH

Sekarang kita memasuki era otonomi daerah yang sangat luas. Memang masih belum terlaksana dengan baik, tetapi agendanya sudah jelas dan pasti. Untuk mendukung pelaksanaannya teman-teman di kantor Menneg Otoda sedang sibuk menyiapkan perangkat peraturan pelaksanaannya. Salah satunya yang penting adalah berkenaan dengan anggaran pembangunan di daerah yang nantinya akan diatur menurut sistem ‘block grant’ yang secara leluasa dapat dipakai oleh pemerintah daerah membangun daerahnya. Misalnya, berapa anggaran untuk pembangunan sektor A, dan berapa untuk sektor B, tergantung kepada anggota DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mengaturnya.

Karena itu, nantinya, mengenai alokasi anggaran mana yang penting dan mana yang tidak penting akan terserah sepenuhnya kepada para pejabat dan para politisi kita di daerah-daerah itu untuk mengaturnya sendiri. Tetapi yang menjadi masalah kita adalah bahwa kita tidak tahu arah kecenderungan sikap dan apresiasi mereka itu mengenai pentingnya pendidikan. Kalaupun secara kognitif tahu bahwa pendidikan itu penting, ada kekhawatiran bahwa tuntutan-tuntutan mendesak mengenai berbagai sektor yang bersifat fisik dan proyek-proyek yang menyangkut kepentingan jangka pendek jauh lebih menarik dan akan menyita perhatian lebih banyak di kalangan para politisi ‘dadakan’ yang berkuasa di daerah-daerah dewasa ini.

Jika nantinya, otonomi daerah dijalankan dengan konsekwen dengan didukung oleh kemampuan anggaran yang tentu akan berkurang karena sebagian pendapatan nasional diserahkan menjadi pendapatan daerah, maka anggaran pembangunan nasional di sektor pendidikan yang akan dibagikan berdasarkan ‘block grant’ itu ditambah dengan anggaran pembangunan daerah sendiri di sektor ini, belum tentu akan lebih besar daripada jumlah anggaran pembangunan pendidikan yang ada sekarang. Karena itu, perlu dipikirkan sungguh-sungguh bahwa sektor pembangunan pendidikan di daerah-daerah di era otonomi daerah ini tidak menjadi terbengkalai.

Soalnya, bangsa kita telah mencanangkan pelaksanaan program ‘wajib belajar’ dalam pengertian ‘universal education’ 9 tahun. Hal ini tentu saja harus didukung oleh anggaran pemerintah secara memadai. Pendidikan dasar yang mencakup pendidikan tingkat SD dan tingkat SLTP mau tidak mau harus dijamin oleh pemerintah. Meskipun kita menganut kebijakan ‘civil society’ yang mengutamakan prinsip pemberdayaan masyarakat, sukses tidaknya pelaksanaan agenda pendidikan dasar 9 tahun itu tidak bisa diserahkan bulat-bulat kepada masyarakat. Pemerintah harus dipahami wajib menyediakan anggaran yang cukup untuk itu sesuai dengan prinsip ‘negara pengurus’ (welfare state) yang menjadi latar belakang pemikiran ketika para pendiri bangsa kita merumuskan UUD 1945.

Kepada Affan Gafar yang dipercaya Ryas Rasyid menjadi salah seorang Deputi andalannya, saya bertanya mengenai kemungkinan dicantumkannya pedoman yang bersifat ‘imperative’ agar anggaran sektor pendidikan itu dijamin berdasarkan prosentase tertentu. Tetapi, menurut Affan, pedoman yang bersifat ‘imperative’ seperti itu dapat dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Tetapi masalahnya, jika tidak ada aturan yang bersifat ‘imperative’ ataupun sekurang-kurangnya aturan yang bersifat panduan semacam itu, ada kemungkinan bahwa pendidikan kita di daerah-daerah, terutama pelaksanaan pendidikan dasar bisa benar-benar terabaikan.

Bagaimana mengharapkan apresiasi mengenai pentingnya pendidikan dari para anggota DPRD yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan yang memadai? Begitu pula dengan para pejabat di daerah-daerah yang tiba-tiba harus menghadapi ulang dan tingkah para politisi kita yang cenderung mabuk demokrasi di daerah-daerah. Bahkan kekuasaan partai-partai politik di daerah bisa menentukan bermacam-macam agenda yang belum tentu ‘klop’ dan menunjang upaya nasional bangsa kita untuk mengunggulkan agenda pengembangan kualitas sumberdaya manusia.

Sebenarnya, jika kita mau bisa saja ketentuan semacam itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang akan mengatur mengenai pelaksanaan prinsip perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Bahkan jika kita mau mencontoh negara yang secara ekstrim sangat mengutamakan pendidikan, kita dapat belajar dari Taiwan yang bahkan menentukan porsi anggaran pembangunan untuk sektor pendidikan itu dalam konstitusinya. Dalam konstitusi kaum Cina Taiwan ini dimuat ketentuan bahwa anggaran pembangunan pendidikan di tingkat pusat sebesar 15 persen dari total anggaran, di tingkat propinsi sebesar 25 persen, dan di tingkat kabupaten sebesar 35 persen dari keseluruhan anggaran pembangunan di masing-masing tingkatan pemerintahan. Dengan begitu, ada jaminan yang pasti dan seragam bahwa di seluruh wilayah Republik Taiwan, program pendidikan dijamin dengan dukungan anggaran yang merata. Karena itu, tingkat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan rakyat Taiwan luar biasa berhasil, dan ini dapat dijadikan contoh oleh bangsa kita yang sedang menghadapi tantangan dan bahkan ancaman serius memasuki arena persaingan bebas dan makin terbuka di era globalisasi dan perdagangan bebas tahun-tahun ke depan.

Kita tidak usahlah berpayah-payah berusaha memasukkan ketentuan prosentase itu ke dalam agenda amandemen UUD ataupun dalam bentuk UU yang tersendiri. Akan tetapi dalam Peraturan Pemerintah, saya kira tidak perlu ada keraguan. Di Taiwan, yang dirumuskan dalam konstitusi juga hanya sektor pendidikan, tidak yang lain. Pencantuman yang bersifat khusus ini tidak perlu dianggap sebagai sikap ‘tidak adil’ terhadap sektor yang lain. Hal ini semata-mata didasarkan atas pertimbangan bahwa masalah pendidikan itu memang paling utama jika kita sungguh-sungguh memahami hakikat pembangunan nasional sebagai pembangunan kualitas manusia Indonesia yang seutuhnya. Pada akhirnya, terserah kepada kita untuk menganggap agenda investasi sumberdaya manusia itu bersifat prinsipil dan strategis atau tidak.

Penulis:

Jimly Asshiddiqie (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Ketua Umum Perhimpunan untuk Masyarakat Gemar Membaca, Mantan Staf Ahli Mendikbud RI 1993-1998)

25
Mei
08

Sistem Pendidikan Nasional

Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

.: Jalur Pendidikan

Jalur pendidikan terdiri atas:

  1. pendidikan formal,
  2. nonformal, dan
  3. informal.

Jalur Pendidikan Formal

Jenjang pendidikan formal terdiri atas:

  1. pendidikan dasar,
  2. pendidikan menengah,
  3. dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:

  1. pendidikan umum,
  2. kejuruan,
  3. akademik,
  4. profesi,
  5. vokasi,
  6. keagamaan, dan
  7. khusus.

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk:

  1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas:

  1. pendidikan menengah umum, dan
  2. pendidikan menengah kejuruan.

Pendidikan menengah berbentuk:

  1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
  2. Madrasah Aliyah (MA),
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
  4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:

  1. akademi,
  2. politeknik,
  3. sekolah tinggi,
  4. institut, atau
  5. universitas.

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:

  1. pendidikan kecakapan hidup,
  2. pendidikan anak usia dini,
  3. pendidikan kepemudaan,
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
  5. pendidikan keaksaraan,
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
  7. pendidikan kesetaraan, serta
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:

  1. lembaga kursus,
  2. lembaga pelatihan,
  3. kelompok belajar,
  4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
  5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:

  1. Taman Kanak-kanak (TK),
  2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:

  1. Kelompok Bermain (KB),
  2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan

Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan keagamaan berbentuk:

  1. pendidikan diniyah,
  2. pesantren,
  3. pasraman,
  4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

.: Pendidikan Jarak Jauh

Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daftar Istilah

Pendidikan
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jalur pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pendidikan anak usia dini
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan jarak jauh
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

Standar nasional pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wajib belajar
Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Warga Negara
Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat
Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah
Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Menteri
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional।

Sumber: Dinas Pendidikan Nasional

25
Mei
08

Menerapkan Pendidikan Kebangsaan dalam Kurikulum Sekolah Perlu Konsep Operasional

Pendidikan kebangsaan merupakan salah satu konsekuensi paling penting dari pembangunan kebangsaan untuk mewujudkan ingtegritas bangsa Indonesia. Konsep pendidikan kebangsaan dapat dipandang sebagai renaisans pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk memberikan keseimbangan pendidikan antara kecerdasan otak, kecerdasan hati, dan kecerdasan kinestetik melalui integrasi dengan sistem pendidikan yang sudah ada dan berjalan saat ini.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, untuk menerapkan konsep pendidikan kebangsaan ke dalam kurikulum sekolah diperlukan suatu konsep operasional. “Untuk menjadikan konsep pendidikan kebangsaan menjadi operasional maka terlebih dahulu harus menentukan key performance indicator,” katanya saat memberi sambutan pada acara Peringatan Satu Abad Kebangkitan Nasional 1908-2008 di SMAN 11 Yogyakarta, Selasa (20/05/2008) .

SMAN 11 Yogyakarta merupakan tempat penyelenggaraan Kongres I Organisasi Boedi Oetomo. Kelahiran Boedi Oetomo menandai fase baru perjuangan bangsa yang mentransformasi strategi melawan kolonialisme dari perjuangan tradisional ke bentuk perjuangan politik melalui organisasi modern.

Mendiknas menyampaikan, dalam menyusun konsep operasional pendidikan kebangsaan sudah harus diputuskan program-program apa yang akan dilaksanakan. “Time frame dan targetnya harus jelas. Hanya dengan cara seperti itu akan bisa melaksanakan konsep pendidikan kebangsaan. Kalau SMAN 11 (Yogyakarta) ini kemudian ingin mengisi kurikulumnya sesuai dengan konsep kebangsaan, silakan,” katanya.

Menurut Mendiknas, perspektif kebangsaan sudah melekat dalam konsep pendidikan kebangsaan. Dia menyebutkan, beberapa konsep tersebut diantaranya adalah konsep berwawasan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, pemerataan dan kecukupan akses. “Sudah ada komitmen pada mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Mendiknas mencontohkan, salah satu sekolah yang telah menerapkan konsep pendidikan kebangsaan adalah SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah. Menurut Mendiknas, SMA ini telah mengambil nilai yang dijunjung tinggi oleh gerakan Taman Siswa, yang merupakan kelanjutan gerakan Boedi Oetomo.

Pada kesempatan yang sama, Mendiknas menerima rancangan “Pendidikan Kebangsaan: Ruh Monumen Kebangsaan Indonesia”. Selain itu, Mendiknas menandatangani prasasti pembangunan kembali sekolah pasca gempa bumi pada 27 Mei 2006 di Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Sekolah-sekolah tersebut yakni, SDN Mojayan Waton Tengah, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, SDN Golo Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, SMKN 1 Sedayu, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, dan SMKN 2 Kota Yogyakarta, Provinsi DIY.***

Sumber: Pers Depdiknas (www.depdiknas.go.id)
24
Mei
08

Siswa tidak Diajarkan Kritis

Sistem pendidikan di Indonesia tidak memberi ruang bagi anak didik untuk berpikir kritis. Hal ini berimplikasi pada rendahnya kreativitas pelajar di Indonesia. Demikian diungkapkan dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, Yasraf Amir Piliang, pada talkshow 100 Tahun Kebangkitan Nasional “Selamatkan Indonesia dari Kemiskinan” di Kampus ITB Jln. Ganeca, Bandung, Kamis (22/5).

Menurut Yasraf, iklim belajar-mengajar yang tidak mengarahkan anak didik pada pembelajaran yang kritis akan mematikan hasrat siswa untuk kreatif. “Perlu ada strategi untuk memperbaiki pendidikan dasar dan menengah yang belum membuat anak-anak Indonesia menjadi seorang yang kritis,” ungkapnya.

Hal serupa dikatakan staf ahli Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Asep Saefudin. Menurut dia, sistem pendidikan Indonesia cenderung mengarah pada feodalisme. Akibatnya, sistem pendidikan tersebut membuat anak didik kehilangan sarana untuk mengembangkan kreativitasnya. Sejatinya kreativitas dihasilkan dari pemikiran kritis anak didik. Sebagai gambaran, sistem belajar-mengajar berlangsung dengan masih adanya jarak antara pengajar dan anak didik.

Asep pun menawarkan strategi untuk membenahi sistem pengajaran pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen). Penyuplaian ilmu, kata dia, jangan hanya memfokuskan pada hard science, tetapi soft science seperti seni budaya yang memicu timbulnya inovasi.

Asep menjelaskan, apabila pemerintah melulu memfokuskan pada pendidikan gratis tanpa membenahi struktur sistem pendidikan, persoalan pendidikan tak akan pernah berakhir. Perguruan tinggi juga harus melibatkan diri dalam pembenahan pendidikan dengan memperluas kapasitasnya sebagai research university. (CA-172)***

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung (24 Mei 2008)

24
Mei
08

Daftar Sekolah dan Nomer Pokok Sekolah di Kab. Sukabumi

No.

NPSN

Nama

Alamat

Status

1

20247086

MA AL-AMIN

Karangsirna Cicurug

Swasta

2

20247087

MA AL-BADRIYAH

Cijengkol Caringin

Swasta

3

20247088

MA AL-BAROKAH

Cijeuruk Cikembar

Swasta

4

20247089

MA AL-BASHRY

Palasari Kalapanunggal

Swasta

5

20247090

MA AL-FALAH

Sukamantri Cisaat

Swasta

6

20247091

MA AL-HADAD

Bojonghaur Lengkong

Swasta

7

20247092

MA AL-HIDAYAH

Cimenteng Cicantayan

Swasta

8

20247093

MA AL-HIDAYAH

Sekarwangi Cibadak

Swasta

9

20247094

MA AL-HIKMAH

Ciheulang Nagrak

Swasta

10

20247095

MA AL-HUDAEBIYAH

Cidahu

Swasta

11

20247096

MA AL-ISTIQOMAH

Pasirmalang Gunungguruh

Swasta

12

20247097

MA AL-KHAIRIYAH

Cihingkik Cisaat

Swasta

13

20247098

MA AL-KHARIYAH

Jln Yonif 310 Cikembar

Swasta

14

20247099

MA AL-MAARIJ

Cicantayan

Swasta

15

20247100

MA AL-MANAR

Gegerbitung

Swasta

16

20247101

MA AL-MARFUIYAH

Bantarmuncang Cibadak

Swasta

17

20247102

MA AL-MASTHURIYAH

Tipar Cibolangkaler Cisaat

Swasta

18

20247103

MA AL-MUKHLISIN

Ubrug Warungkiara

Swasta

19

20246700

MA AL-MUSTHOFA

Sempur Jl.Gandasoli

Swasta

20

20247104

MA AL-MUTTAQIEN

Jl. Parakansalak Parungkuda

Swasta

21

20247105

MA AL-MUWAHIDIN

Karangtengah Cibadak

Swasta

22

20247106

MA ASASULISLAMIYAH

Cibatu Cikembar

Swasta

23

20247107

MA ASSALAM

Cibodas Bojonggenteng

Swasta

24

20247108

MA ASSDZILIYAH

Caringin Cicurug

Swasta

25

20247109

MA ASSOHIBIYAH

Cigadog Sagaranten

Swasta

26

20247110

MA ASSYAMSURIYAH

Sekarwangi Cibadak

Swasta

27

20247112

MA ATTAQWA

Benda Cicurug

Swasta

28

20247113

MA ATTAUFIQIYAH

Prianganjaya Sukalarang

Swasta

29

20247114

MA Az-ZAIN

Cibalung Caringin

Swasta

30

20247115

MA AZZAINIYAH

Karawang Sukabumi

Swasta

31

20247116

MA DARUL AHKAM

Gunungendut Kalapanunggal

Swasta

32

20247117

MA DARUL AMSOR MUHAMIDIN

Ciutara Cicurug

Swasta

33

20247118

MA DARUL IHSAN

Ciheulangtonggoh Cibadak

Swasta

34

20247119

MA DARUL MUTAALIMIN

Cikaret Sukaraja

Swasta

35

20247120

MA DARUSSALAM

Selajambe Cisaat

Swasta

36

20247121

MA IANATUTHOLIBIN

Babakanpari Cidahu

Swasta

37

20247122

MA MANBAUL ULUM

Cilawang Jampangtengah

Swasta

38

20247124

MA MIFTAHUL FALAH

citepushilir Palabuhanratu

Swasta

39

20247125

MA MUHAMADIYAH

Cipeutir Kadudampit

Swasta

40

20247126

MA MUSLIMIN JAYA

Jl. K.H Damanhuri Cisaat

Swasta

41

20247127

MA NIDA BAHARI

Jampangkulon

Swasta

42

20247128

MA NURUL HUDA

Cibolangkidul Cisaat

Swasta

43

20247129

MA NURUL ISLAM

Pasirmuncang Pasekon

Swasta

44

20247130

MA SUNANUL HUDA

Cikaroya Cisaat

Swasta

45

20247131

MA SYARIKAT ISLAM

Cisarandi Parakansalak

Swasta

46

20247132

MA TARBIYATUL FALAH

Panjalu Sukabumi

Swasta

47

20247133

MA UMUL QURO

Tegalpanjang Cireunghas

Swasta

48

20247134

MA YASMI

Hegarmanah Cicantayan

Swasta

49

20247135

MA YASPI

Jl. KH Damanhuri Cicantayan

Swasta

50

20247136

MA YASPI AL-BISHRIYAH

Waluran

Swasta

51

20247137

MA YASTI 1

Jl. Veteran No. 66 Cisaat

Swasta

52

20247138

MA YATINA

Ciwaru Ciemas

Swasta

53

20247139

MAK Miftahul Huda

Buniayu Nyalindung

Swasta

54

20246144

MAN 1 PURABAYA

JL.PURABAYA KM.39-SUKABUMI

Negeri

55

20247140

MAN CIBADAK

Jl. Pamuruyan Cibadak

Negeri

56

20247141

MAN JAMPANGTENGAH

Purabaya

Negeri

57

20247142

MAN PALABUHANRATU

Kiaralawang Pelabuhanratu

Negeri

58

20247143

MAN SURADE

Lodaya Surade

Negeri

59

20247145

SMA AL ATIQIYAH

Kp. Cipanengah

Swasta

60

20247146

SMA AL BAERUNI

Jl. Raya Cidadap, Ds. Cidadap

Swasta

61

20247147

SMA AL BAYAN CIBADAK

Jl. Desa Sekarwangi

Swasta

62

20247148

SMA AL FURQON CARINIGIN

Jl. Caringin Pojok

Swasta

63

20246145

SMA AL-FURQON

JL.CARINGIN POJOK RT.10/03-SUKABUMI

Swasta

64

20247144

SMA Al-Masthuriyah

Jl. Raya Tipar

Swasta

65

20247149

SMA AMALIYAH

Jl. Raya Cidahu Caringin, Ds. Mekarsari

Swasta

66

20247150

SMA AT TIJAARAH

Jl. Cimahigirang, Ds. Citamiang

Swasta

67

20246334

SMA Azzainiyyah

Jln. Warnasari Nagrog Selabintana

Swasta

68

20247151

SMA DARRURROHMAN

Jl. Wanasari, Desa Karawang

Swasta

69

20247152

SMA INTERNAT AL KAUTSAR

Jl. Habib Babakanjaya

Swasta

70

20247153

SMA ISLAM AL BASHRY

Jl. Palasarigirang No. 39

Swasta

71

20252855

SMA ISLAM AS-SYAFI’IYAH

JL. Sukabumi-Ciajur Km.10 Pulo Air

Swasta

72

20247155

SMA ISLAM MIFTAHUSSAADAH

Jl. Pakuwon Km. 1

Swasta

73

20247156

SMA ISLAM TARBIYYATUL FALAH

Jl.Sadamukti, Ds. Tenjolaya

Swasta

74

20247157

SMA ISLAM YASFA

Jl. Swadaya Citeous no 1, Ds. Citepus

Swasta

75

20247158

SMA IT MAHMUDIYYAH CRG

Jl. Raya Cicurug 447, Kel Cicurug

Swasta

76

20247159

SMA KHARISMA 39 CICURUG

Jl. Raya Siliwangi No. 39, Ds. Mekarsari

Swasta

77

20247160

SMA MUTIARA TERPADU

Jl. Bhayangkara Km 1, Kel Palabuhanratu

Swasta

78

20246146

SMA PASANTREN UNGGUL AL-BAYAN

KP.CIKIWUL,DESA SEKARWANGI KEC.CIBADAK

Swasta

79

20247161

SMA PESANTREN HUSNAYAIN

Jl. Kabandungan, Desa Kabandungan

Swasta

80

20247163

SMA PGRI CICURUG

Jl. Siliwangi no 51, Nyangkowek

Swasta

81

20247164

SMA PGRI CIDAHU

Jl. Girijaya, Ds. Jayabakti

Swasta

82

20247162

SMA PGRI Cisaat

Jl. Raya Cisaat No. 131

Swasta

83

20247165

SMA PLUS AL KHOLIIL

Kp. Cidahu Ds.Sukatani

Swasta

84

20253030

SMA PLUS AL KHOLILIYAH

JL. MADTAMIN NO.12

Swasta

85

20247166

SMA PLUS AL MANSYURIYAH

Jl. M. Amir KM. 9 Berekah

Swasta

86

20247167

SMA PLUS DARUL HIDAYAH

Jl. Tenjo Ayu

Swasta

87

20202316

SMA PLUS PONPES GLOBAL DARUL HIDAYAH

KP. BARU

Swasta

88

20246335

SMA PLUS YASPIDA SUKABUMI

Jl.Parungseah No.43 KM.4 Cipetir

Swasta

89

20247168

SMA Proklamasi 1945

Jl. Raya Cisaat

Swasta

90

20247169

SMA TERPADU DARUL AMAL

Jl. Raya Cikaso

Swasta

91

20247170

SMA ULUL ALBAAB

Jl. Kampung Cihaur

Swasta

92

20247171

SMA UNWANUL FALAH

Jl. K.H. Samsuri No. 32

Swasta

93

20247172

SMA YASTI Cisaat

Jl. Veteran No. 66

Swasta

94

20247173

SMA YPGHI NAGRAK

Jl. Gudang Ds. Balekambang

Swasta

95

20202317

SMAN 1 CIBADAK

JL PERINTIS KEMERDEKAAN NO 72 CIBADAK

Negeri

96

20202289

SMAN 1 CICURUG

JL. KORAMIL CICURUG

Negeri

97

20202288

SMAN 1 CIKEMBAR

JL PELABUHAN II KM 2O CIKEMBAR

Negeri

98

20202260

SMAN 1 CIRACAP

JL R NATADIPURA

Negeri

99

20202261

SMAN 1 CISAAT

JL. VETERAN SUKABUMI JAWA BARAT

Negeri

100

20202262

SMAN 1 CISOLOK

JL. RAYA CIKELAT KM 3 CISOLOK

Negeri

101

20202263

SMAN 1 JAMPANGKULON

JL. WARUNG TAGOG SUKABUMI JAWA BARAT

Negeri

102

20202264

SMAN 1 JAMPANGTENGAH

JL PANUMBANGAN KM 2 JAMPANGTENGAH

Negeri

103

20202265

SMAN 1 LENGKONG

TEGALLEGA

Negeri

104

20202266

SMAN 1 NAGRAK

JL RAYA NAGRAK NO 16

Negeri

105

20252009

SMAN 1 NYALINDUNG

JL.RACABALI KM 22

Negeri

106

20202267

SMAN 1 PALABUHAN RATU

CITEPUS

Negeri

107

20251778

SMAN 1 PARAKANSALAK

Jl. Raya Parakansalak

Negeri

108

20202259

SMAN 1 SAGARANTEN

JL. SMA NO. 32

Negeri

109

20202258

SMAN 1 SIMPENAN

CIDADAP

Negeri

110

20202250

SMAN 1 SUKARAJA

JL. MH HOLIL NO. 261 SUKARAJA JABAR

Negeri

111

20202251

SMAN 1 WARUNG KIARA

JL. PELABUHAN RATU KM. 29

Negeri

112

20252008

SMAN I CIKIDANG

Jl. Pendidikan No. 35

Negeri

113

20202254

SMAN I PARUNGKUDA

JLN RAYA PARUNG KUDA

Negeri

114

20253005

SMAT DARUL’AMAL

JAMPANGKULON

Swasta

115

20252950

SMK 2 YASPIDA KADUDAMPIT

Jl.Parungseah Km.4 No.43 Cipetir

Negeri

116

20252975

SMK AL ANDINA

Jl. Baldes Ciengang

Swasta

117

20252452

SMK AL-BAROKAH

Kp. Kebonjeruk Rt.1/10 Sukamulya Cikembar

Swasta

118

20253046

SMK BINA BANGSA 2

Jl. Raya Pasiripis Surade – Sukabumi

Swasta

119

20252413

SMK MIHADUNAL ULA

TANJUNGSARI KM.02

Swasta

120

20252994

SMK TEKNIK CICURUG CENTER

JL. SILIWANGI CICURUG

Swasta

121

20252451

SMK Terpadu 2 Yaspida

Jl. Prungseah KM.4 No.43 Cipetir

Swasta

122

20252841

SMKN 1 GEGERBITUNG

Jl. Pramuka No.108-Gegerbitung

Negeri

123

20253014

SMKN 1 SURADE

JL.CIPEUNDEUY NO 1 SURADE

Negeri

TOTAL Sekolah yang terdaftar 123




Anda adalah pengunjung yang ke:

  • 7,696

Kalender

November 2009
S S R K J S M
« Agu    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30