Arsip untuk Kategori 'Artikel'

22
Agu
08

Pengetahuan Pendidik Terhadap Sejarah Masih Minim

Masih minim tingkat wawasan, pengetahuan dan daya kritis para pendidik pelajaran sejarah tentang sejarah budaya Jawa Barat. Selain muatan pelajaran sejarah dalam kurikulum yang diterapkan saat ini atau kurikulum berbasis kompetensi, dirasakan masih minim, latarbelakang pendidik juga menjadi penyebab.

“Kondisi ini cukup memprihatinkan karena pelajaran sejarah merupakan sarana untuk memperkenalkan jati diri bangsa. Selain itu melalui pelajaran sejarah merupakan sarana menanamkan semangat nasionalisme bagi siswa sekolah,” ujar Kepala Museum Negeri Sri Baduga Jawa Barat, Wawan Ridwan, S.H., Kamis (21/8).

Menurut Wawan, dibandingkan dengan kurikulum beberapa tahun sebelumnya, kurikulum berbasis kompetensi saat ini mengalami kemunduran, terutama dalam hal bobot dan nilai yang dikurangi. Menurunya bobot pelajaran sejarah yang dikurangi, dikhawatirkan siswa-siswa ataupun generasi yang akan datang tidak lagi mengenal sejarah budaya bangsanya sendiri.

Wawan mengkritik metode pelajaran sejarah yang cenderung informatif dengan menekankan hafalan sehingga menjadikan siswa pasif. Materi sejarah yang diberikan juga terlalu luas karena mencakup berbagai dimensi sejarah, hal ini diperparah dengan latar belakang pengajar yang bukan dari bidangnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengajar agar mengarahkan pelajaran sejarah dengan menekankan keterlibatan pengalaman siswa dengan melihat objek sejarah secara langsung.

“Materi perlu difokuskan dan siswa didorong lebih aktif lagi, semisal mengunjungi tempat bersejarah ataupun museum,” ujar Wawan.

Sumber: Pikiran-rakyat.com 22/08/2008

21
Agu
08

Pastikan Anggaran Pendidikan 20% Tepat Sasaran

JAKARTA, – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mendiknas, gubernur, bupati dan walikota memastikan rencana anggaran pendidikan minimal 20 % pada APBN 2009 dapat mencapai sasaran yang tepat. Diharapkan, tidak ada lagi gedung sekolah dan fasilitasnya yang memprihatinkan.

“Saya ingin, mendiknas, gubernur, bupati dan walikota untuk memastikan, ke depan tidak ada lagi gedung sekolah yang memprihatinkan. Saya akan cek di lapangan bersama gubernur, untuk memastikan anak-anak kita aman dan bisa belajar dengan baik,” kata Presiden pada acara Peluncuran Buku Teks Pelajaran Murah di Istana Negara Jakarta, Rabu (20/8).

Dari pengalaman berkunjung ke daerah, kata Presiden, ada tiga hal yang dikeluhkan masyarakat. Pertama, harga buku yang relatif mahal serta sering gonta ganti. Kedua, gedung sekolah banyak yang tidak layak dan tidak aman.Terakhir, permintaan agar kesejahteraan guru bisa ditingkatkan. “Kebijakan buku murah tentu menguntungkan kita semua,” kata Presiden.

Meski anggaran pendidikan bisa tercapai 20% dari APBN 2009, Presiden meminta agar biaya rutin dan biaya manajemen lembaga pendidikan tetap efesien, tidak perlu ikut-ikutan dinaikkan. Presiden berharap masyarakat ikut mengawasi. “Masukkan ke SMS saya dan lakukan pengawasan jangan sampai ada penyimpangan,” katanya.

Presiden mengatakan, pendidikan menjadi prioritas kebijakan nasional baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. “Saya mengajak seluruh komponen bangsa, pemerintah pusat, gubernur, bupati, walikota, lembaga pendidikan, swasta, pendidik, orang tua dan masyarakat bersinergi dan bersama-sama menyukseskan pendidikan,” kata Presiden.

Presiden meresmikan Peluncuran Buku Teks Pelajaran Murah bersamaan dengan peresmian Pembukaan Olimpiade Internasional Astronomi dan Astrofisika (IOAA) ke-2. IOAA akan digelar di Bandung mulai 20-27 Agustus 2008.

Sementara itu, politisi dari F-PKS Rama Pratama mengatakan, anggaran pendidikan 20% atau sekitar Rp 210 triliun harus dapat dipertanggungjawabkan. “Depdiknas dan Departemen Agama harus menyusun kesiapan dan dapat mempertanggungjawabkannya,” kata Rama.

Hal senada disampaikan politisi F-PAN Didik J. Rachbini yang meminta pemerintah untuk konsisten menjalankan anggaran pendidikan 20%. Didik mendesak anggaran itu dapat dilakukan berkelanjutan. “Jangan hanya menjelang pemilihan umum 2009, kemudian kedepan tidak lagi dijalankan,” katanya.

Sumber: Pikiran Rakyat, 21/08/2008

02
Jun
08

Gaji Ke Tiga Belas PNS

Bulan Juni ini, pegawai negeri sipil, pejabat negara, TNI/Polri, serta pensiunan, patut bergembira. Pemerintah memberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008. Demikian siaran pers Departemen Keuangan, akhir pekan lalu.

“Gaji, pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008 diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan,” sebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Depkeu, Samsuar Said.

Adapun Pegawai negeri yang dimaksud adalah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, serta calon pegawai negeri.

Sedangkan pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak diberikan gaji, pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas.

Besarnya tunjangan menurut Samsuar, bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok/tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan keluarga, kemudian bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, sedang bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Disebutkan, pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja TA 2008.

Sedang untuk pegawai negeri sipil daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara untuk pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas TA 2008 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Jika pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2008, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2008. Apabila pembayarannya belum dapat diberikan sebesar yang semestinya diterima, maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas,” demikian Depkeu.

sumber: Kompas OnLine

27
Mei
08

PENDIDIKAN GRATIS MILIK SIAPA???

Pendidikan merupakan variabel penting untuk memajukan tenaga-tenaga produktif, karena hanya dengan penemuan-penemuan(Inovasi) maka tenaga-tenaga produktif bisa bergerak maju. Perkembangan tekhnology mensyaratkan harus ada kesesuian antara alat kerja (tekhnology) dan tenaga kerja (sumber daya manusia), karena pengetahuan lah manusia bisa mengontrol alam dan tekhnology. Tetapi kedua faktor ini tidaklah selamanya berjalan secara pararel(Berkesesuaian) karena hubungan sosial yang mengkontruksikan bangunan sosial secara keseluruhan bisa saja mengambil jalan lain. Sebagai contoh penemuan besar manusa dalam hal tekhnology nuklir selalu di bayang-bayangi oleh ketakutan karena kita di bimbing oleh norma-norma politik. Sehingga oleh para filsuf dikatakan bahwa pendidikan harus mengutamakan humanistiknya, agar pendidikan bisa betul-betul memberikan kesejahteraan bagi umat manusia. Mustinya kita harus banyak belajar dari Jepang. Pasca Hirosima dan Nagasaki di Bom Atom tahun 1942, yang ditanyakan pertama kali oleh kaisar Jepang adalah “Berapa banyak guru yang tersisa?” dengan target pembenahan yang diutamakan pemerintah Jepang saat itu sampai banyak mengirimkan anak mudanya untuk belajar keluar negeri untuk mempelajari tekhnologi mutahir, sehingga Jepang langsung tersulap menjadi Negara maju dan sejajar bahkan melebihi Negara-negara maju lainnya. Sayangnya pemerintah bangsa ini seolah belum mau bangun dari tidurnya dan justru masih terbuai dalam mimpi tak sempurna.

Dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional (USPN) tahun 2003 di nyatakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan sekolah. Bahkan tanggung jawab pemerintahlah yang sebenarnya memiliki porsi yang lebih besar, sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga sudah sewajarnya pendidikan bisa di rasakan oleh seluruh rakyat Indonesia baik masyarakat ekonomi atas ataupun ekonomi lemah. Namun dalam kenyataannya harapan itu hanyalah tinggal harapan karena sampai deklasi 100 tahun Kebangkitan Nasional bangsa ini belum bisa terwujudkan juga. Masyarakat mengaharapkan murahnya biaya pendidikan terlebih lagi bisa di geratiskan.

Akhir-akhir ini, dengan banyaknya agenda politik pemerintah dalam pemilihan pimpinan dari mulai tingkat atas sampai pimpinan tingkat desa hanyalah mengumbar janji manis mengkelabui rakyatnya. Janji manis tersebut meliputi; pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan perluasan lapangan kerja. Tapi dalam kenyataannya janji tinggalah janji. Setelah dirinya terpilih seolah lupa dengan apa yang telah di umbarkannya. Pendidikan semakin hari semakin mahal, biaya rumah sakit apalagi…. Dan lapangan pekerjaan pun seolah semakin menyempit padahal dalam tiap tahunnya setiap perguruan tinggi negeri mangeluarkan lulusanya lebih dari 2.500 orang belum lagi ditambah perguruan tinggi swasta dan lembaga kursus serta yang lainnya.

Masalah pendidikan di negeri ini sangat cukup pelik. Masih banyak masyarakat yang belum bisa mengenyam pendidikan sekolah, lulusan SD tidak bisa masuk SMP, lulusan SMP banyak yang tidak bisa masuk SMA, dan lulusan SMA sangat banyak yang menginginkan bisa masuk perguruan tinggi namun hanya harapan belaka. Masalahnya tiada lain adalah UUD (Ujung-ujungnya Duit).

Akhir-akhir ini banyak pandangan yang menganggap bahwa pendidikan bukan sepenuhnya tanggung jawab negara tetapi tanggung jawab masyarakat, dalam pelaksanaannya mereka kemudian mengusulkan konsep “Otonomi Kampus” . konsep ini menginginkan agar dalam persoalan anggaran pendidikan Pihak kampus/sekolah mencari dana secara mandiri dan tidak lagi bertumpu pada subsidi pemerintah. Semangat BHMN-isasi Perguruan Tinggi Negeri(PTN) sangat sejalan dengan semangat otonomi daerah yang sama-sama di jalankan tahun 1999. Benarkah negara harus melepaskan fungsinya untuk memajukan pendidikan nasional? Pertanyaan ini adalah pertanyaan krusisial di tengah caruk-maruk dunia pendidikan dan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat dan pemerhati dunia pendidikan(aktivis).

Jangan jauh-jauh, mari kita tengok dan seleseaikan saja Wajib belajar 9 tahun karena masih banyak masyarakat di negeri ini belum bisa masuk SD atau tidak bisa masuk SMP karena permasalahan biaya yang semakin melambung tinggi di luar beban hidup rakyat yang semakin mecekik leher karena kenaikan harga BBM tahun 1998, 2005 dan 2008. Namun kondisi sekolah dan pembinaan terhadap proses belajarnya masih jauh dari harapan. Sebagai contoh makin banyaknya gedung SD yang roboh saat siswa belajar atau siswa masih belajar terpaksa di dalam bangaunan hamper runtuh atau di luar ruangan karena tidak mempunyai kelas dan yang lainnya.

Jadi…………….

Wajib Belajar 9 tahun dan Pendidikan Gratis itu Milik Siapa?????

Meskipun masyarakat seolah bisa mulai tersenyum karena pada tahun ajaran baru ini orang tua murid siswa SD dan SMP diminta waspada terhadap pungutan liar (pungli) dalam jenis apa pun. Sebab, Pemprov DKI telah memuali menetapkan tidak memungut biaya bagi siswa yang masuk sekolah pada tahun ajaran baru ini.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta, Maman Ahdiyat, menyatakan sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun pada orang tua murid. Baik saat penerimaan siswa baru maupun ketika masuk tahun ajaran baru, ujar dia, Rabu (20/6).

Maman kembali menegaskan siswa SD dan SMP negeri di Jakarta tidak akan dipungut biaya sepeser pun. Alasannya siswa SD dan SMP negeri menerima biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP). Sesuai BOS setiap bulannya untuk setiap siswa SD menerima Rp 21 ribu sedangkan untuk siswa SMP Rp 29.500. Sementara BOP untuk setiap siswa SD menerima Rp 50 ribu dan siswa SMP Rp 100 ribu.

Siapa pun dalam sekolah yang berani memungut siswa akan dikenai sanksi. Ini sesuai PP No 30 Tahun 1980. Sanksinya juga disesuaikan dengan kecurangannya.

Berdasarkan peraturan cuma ada 13 SD dan 36 SMP negeri yang boleh menarik pungutan bagi siswa. Sekolah tersebut masuk dalam kategori spesifik seperti bertaraf internasional, berstandar nasional, koalisi, hingga percontohan. Di luar 49 sekolah itu tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun, kata Maman. Pungutan yang diperbolehkan pun telah distandardisasi dan melalui persetujuan dewan.

Namun Dinas Pendidikan Dasar dan DPRD belum menentukan tahun ini berapa banyak SD dan SMP dalam kategori spesifik yang diperbolehkan menarik pungutan. Maman mengatakan, keputusan tersebut akan dikeluarkan mendekati tahun ajaran baru. Saat ini kedua pihak masih melakukan pembahasan mengenai jumlah sekolah dan besar pungutan yang ditoleransi.

Dengan tidak dipungut biaya, orang tua siswa nanti diharapkan berkurang bebannya. Dengan begitu, mereka menenuhi sendiri hanya kebutuhan pribadi putra-putrinya seperti seragam dan sepatu. Bahkan buku pelajaran yang sifatnya wajib masih menjadi tanggung jawab sekolah, kata dia. Artinya, murid bakal menerima buku pelajaran wajib secara cuma-cuma.

Untuk tahun ajaran 2007/2008, penerima buku wajib adalah siswa kelas 1 hingga 5 SD dan siswa kelas 1 dan 2 SMP. Penerima buku ini bertambah disbanding tahun ajaran 2006/2007. Tahun lalu buku wajib diberikan gratis pada siswa kelas 1 hingga 4 SD dan siswa kelas 1 SMP saja.

Gratis secara bertahap, ujar Maman. Untuk tahun ajaran 2008/2009, seluruh siswa SD dan SMP negeri bakal menerima buku wajib tanpa dikenai bayaran apa pun.

Sementara untuk buku pelajaran penunjang, kebijakan Dinas Pendidikan Dasar mengatakan sekolah boleh menganjurkan pembelian buku. Namun sekolah tidak boleh mengkoordinir penjualan buku penunjang. Pengadaannya diserahkan pada masing-masing siswa.

Sementara bagi siswa SD dan SMP swasta, Maman mengatakan tidak ada aturan yang membatasi besar pungutan. ”Kami tidak punya patokan tertentu bagi sekolah swasta,” ujarnya.

Mudah-mudahan jejak pemerintah DKI Jakarta ini berikutnya bisa di ikuti oleh daerah lainnya di Indonesia. Semoga kita tidak mengharapkan lagi banyak anak yang tidak sekolah dan terpaksa terlunta jadi anak jalanan, tidak lagi mendengar pemeberitaan siswa berhenti di tengah jalan, atau tidak bisa melanjutkan ke SMP karena masalah biaya sebagai mana wawancara reporter salah satu stasiun televise pada salah satu keluarga siswa SD Hanura di Bandung. Kemudian untuk di Jawa Barat sebagaimana janji Gubernur Baru (Ahmad Heryawan & Dede Yusup) juga akan dilaksanakannya pendidikan gratis semoga saja bisa terwujud. Kami sangat tidak menghendaki jika HADE harus berhenti di tengah jalan karena dalam tiga tahun tidak bisa merelisasikan janjinya. Tapi programnya itu harus kita dukung. Karena kalaulah harus PEMILU di tengah jalan justru akan menambah beban APBD untuk Pos yang tak seharusnya. Mendingan dana itu kita gunakan sebaik-baiknya untuk peningkatan pencapaian pendidikan yang diikuti oleh penigkatan mutu pendidikan. Sehingga negeri ini bisa hidup lebih baik.

Lanjutkan membaca ‘PENDIDIKAN GRATIS MILIK SIAPA???’




Anda adalah pengunjung yang ke:

  • 7,696

Kalender

November 2009
S S R K J S M
« Agu    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30