Arsip untuk Mei 25th, 2008

25
Mei
08

Nasib Pendidikan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Dari sudut anggaran, akan terjadi ketimpangan dalam pembiayaan. Alokasi biaya rutin, terutama pembayaran gaji dan tunjangan penyelenggara pendidikan, pasti membengkak. Konsekuensinya, alokasi pelayanan dan peningkatan kualitas belajar-mengajar, seperti perbaikan dan perawatan gedung sekolah serta penyediaan buku pelajaran, berkurang secara drastis.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pengertian pendidik sangat luas. Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Artinya, komponen biaya rutin seperti gaji yang akan dimasukkan dalam anggaran pendidikan jauh lebih banyak daripada perkiraan sekarang. Sudah pasti, dalam proses penganggaran, pembayaran gaji akan menjadi prioritas. Adapun program untuk membuka akses bagi warga dan meningkatkan kualitas pelayanan tinggal menunggu sisa anggaran.

Sayangnya, sisa anggaran tidak akan banyak. Sebab, butuh dana yang besar untuk membayar gaji pendidik. Sebagai contoh, guru. Berdasarkan data Departemen Pendidikan Nasional, paling tidak jumlah mereka mencapai 2.783.321 orang, 1.528.472 berstatus sebagai pegawai negeri dan 1.254.849 nonpegawai negeri. Apabila gaji mereka dirata-ratakan Rp 2 juta, dalam sebulan anggaran hanya untuk gaji guru mencapai Rp 5,5 triliun atau dalam setahun Rp 55,6 triliun.

Padahal, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, guru tidak hanya mendapatkan gaji. Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Ambil contoh tunjangan profesi yang digulirkan melalui program sertifikasi guru. Jika semua guru memperoleh sertifikasi yang tenggatnya ditetapkan hingga 2015 dan jika rata-rata tunjangan yang diterima Rp 1,5 juta, paling tidak dana yang mesti disediakan Rp 41 triliun setiap tahun.

Jadi, hanya untuk membayar gaji dan tunjangan profesi guru, anggaran yang dibutuhkan hampir mencapai Rp 100 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk tambahan lain seperti yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, misalnya maslahat tambahan. Selain itu, gaji dan tunjangan komponen pendidik lain, seperti dosen, tutor, instruktur, dan widyaiswara, belum dihitung.

Tanpa didukung anggaran, pelayanan pendidikan bagi warga akan lumpuh. Sebagai bukti, pada 2008 anggaran pendidikan di luar gaji pendidik Rp 48,3 triliun atau 12 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara. Angka tersebut dianggap jauh dari memadai. Rencana strategis pendidikan 2005-2009 yang disusun Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa untuk membuka akses warga dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, pada tahun tersebut dibutuhkan dana paling tidak Rp 136 triliun.

Apalagi sudah lama pendidikan nasional bergelut dengan banyaknya gedung sekolah yang tidak layak pakai. Begitu pula peralatan dan perlengkapan belajar-mengajar, seperti buku pelajaran dan alat peraga, yang masih sangat minim. Tanpa ada anggaran, kondisi pendidikan akan semakin terpuruk. Karena itu, keputusan MK membuat kualitas pelayanan pendidikan makin buruk.

Dari sudut biaya, warga akan mengambil alih beban penyelenggaraan pendidikan, yang tadinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Padahal sebelumnya biaya yang mereka keluarkan untuk memperoleh pelayanan pendidikan sudah sangat besar. Pada tingkat sekolah dasar negeri, misalnya, berdasarkan hasil riset Indonesia Corruption Watch pada 2007, rata-rata mencapai Rp 4,7 juta per tahun.

Biaya pendidikan yang mahal akan menghambat warga, terutama kelompok miskin, memperoleh pelayanan pendidikan. Tingkat partisipasi pendidikan akan menurun, sedangkan angka putus sekolah makin bertambah. Target menyelesaikan program wajib belajar pada 2008 dipastikan tidak tercapai.

Dari sisi guru, putusan MK jelas akan merugikan. Sebab, walau terkesan seolah-olah ikut menikmati kenaikan anggaran pendidikan, yang terjadi justru sebaliknya. Ketika gaji mereka termasuk dalam anggaran pendidikan, sumber pendanaan untuk meningkatkan kesejahteraan seperti yang ditegaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 makin dipersempit.

Tambahan pendapatan, seperti tunjangan profesi, hanya berasal dari alokasi anggaran pendidikan, yang pada saat bersamaan dibutuhkan untuk mengembangkan pelayanan bagi warga. Kenaikan pendapatan guru akan mengurangi alokasi pelayanan, begitu juga sebaliknya. Secara tidak langsung, guru dipaksa mengambil hak siswa dan warga. Tidak mustahil akan muncul konflik.

Kondisi buruk di atas tidak akan terjadi apabila pemerintah memiliki komitmen mengembangkan pelayanan pendidikan bagi warga. Caranya, porsi alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dibuat sangat besar sehingga tersedia dana yang proporsional untuk membayar gaji dan tunjangan pendidik serta membiayai pelayanan pendidikan, termasuk mengurangi pemborosan dan menghilangkan korupsi yang merajalela di Departemen Pendidikan Nasional, dinas, dan sekolah.

Cara lain, pemerintah dapat mengabaikan putusan MK. Seluruh rakyat Indonesia pasti akan memaklumi, bahkan memuji, sikap pemerintah. Apalagi sebelumnya, selama bertahun-tahun pemerintah berani mengabaikan amanat UUD 1945 dan putusan MK agar menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBN. Demi masa depan negara, pemerintah dapat melakukan hal serupa.

Penulis: Ade Irawan, KEPALA DIVISI MONITORING PELAYANAN PUBLIK INDONESIA CORRUPTION WATCH, SEKRETARIS KOALISI PENDIDIKAN

25
Mei
08

NASIB PENDIDIKAN DI DAERAH

Sekarang kita memasuki era otonomi daerah yang sangat luas. Memang masih belum terlaksana dengan baik, tetapi agendanya sudah jelas dan pasti. Untuk mendukung pelaksanaannya teman-teman di kantor Menneg Otoda sedang sibuk menyiapkan perangkat peraturan pelaksanaannya. Salah satunya yang penting adalah berkenaan dengan anggaran pembangunan di daerah yang nantinya akan diatur menurut sistem ‘block grant’ yang secara leluasa dapat dipakai oleh pemerintah daerah membangun daerahnya. Misalnya, berapa anggaran untuk pembangunan sektor A, dan berapa untuk sektor B, tergantung kepada anggota DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mengaturnya.

Karena itu, nantinya, mengenai alokasi anggaran mana yang penting dan mana yang tidak penting akan terserah sepenuhnya kepada para pejabat dan para politisi kita di daerah-daerah itu untuk mengaturnya sendiri. Tetapi yang menjadi masalah kita adalah bahwa kita tidak tahu arah kecenderungan sikap dan apresiasi mereka itu mengenai pentingnya pendidikan. Kalaupun secara kognitif tahu bahwa pendidikan itu penting, ada kekhawatiran bahwa tuntutan-tuntutan mendesak mengenai berbagai sektor yang bersifat fisik dan proyek-proyek yang menyangkut kepentingan jangka pendek jauh lebih menarik dan akan menyita perhatian lebih banyak di kalangan para politisi ‘dadakan’ yang berkuasa di daerah-daerah dewasa ini.

Jika nantinya, otonomi daerah dijalankan dengan konsekwen dengan didukung oleh kemampuan anggaran yang tentu akan berkurang karena sebagian pendapatan nasional diserahkan menjadi pendapatan daerah, maka anggaran pembangunan nasional di sektor pendidikan yang akan dibagikan berdasarkan ‘block grant’ itu ditambah dengan anggaran pembangunan daerah sendiri di sektor ini, belum tentu akan lebih besar daripada jumlah anggaran pembangunan pendidikan yang ada sekarang. Karena itu, perlu dipikirkan sungguh-sungguh bahwa sektor pembangunan pendidikan di daerah-daerah di era otonomi daerah ini tidak menjadi terbengkalai.

Soalnya, bangsa kita telah mencanangkan pelaksanaan program ‘wajib belajar’ dalam pengertian ‘universal education’ 9 tahun. Hal ini tentu saja harus didukung oleh anggaran pemerintah secara memadai. Pendidikan dasar yang mencakup pendidikan tingkat SD dan tingkat SLTP mau tidak mau harus dijamin oleh pemerintah. Meskipun kita menganut kebijakan ‘civil society’ yang mengutamakan prinsip pemberdayaan masyarakat, sukses tidaknya pelaksanaan agenda pendidikan dasar 9 tahun itu tidak bisa diserahkan bulat-bulat kepada masyarakat. Pemerintah harus dipahami wajib menyediakan anggaran yang cukup untuk itu sesuai dengan prinsip ‘negara pengurus’ (welfare state) yang menjadi latar belakang pemikiran ketika para pendiri bangsa kita merumuskan UUD 1945.

Kepada Affan Gafar yang dipercaya Ryas Rasyid menjadi salah seorang Deputi andalannya, saya bertanya mengenai kemungkinan dicantumkannya pedoman yang bersifat ‘imperative’ agar anggaran sektor pendidikan itu dijamin berdasarkan prosentase tertentu. Tetapi, menurut Affan, pedoman yang bersifat ‘imperative’ seperti itu dapat dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Tetapi masalahnya, jika tidak ada aturan yang bersifat ‘imperative’ ataupun sekurang-kurangnya aturan yang bersifat panduan semacam itu, ada kemungkinan bahwa pendidikan kita di daerah-daerah, terutama pelaksanaan pendidikan dasar bisa benar-benar terabaikan.

Bagaimana mengharapkan apresiasi mengenai pentingnya pendidikan dari para anggota DPRD yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan yang memadai? Begitu pula dengan para pejabat di daerah-daerah yang tiba-tiba harus menghadapi ulang dan tingkah para politisi kita yang cenderung mabuk demokrasi di daerah-daerah. Bahkan kekuasaan partai-partai politik di daerah bisa menentukan bermacam-macam agenda yang belum tentu ‘klop’ dan menunjang upaya nasional bangsa kita untuk mengunggulkan agenda pengembangan kualitas sumberdaya manusia.

Sebenarnya, jika kita mau bisa saja ketentuan semacam itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang akan mengatur mengenai pelaksanaan prinsip perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Bahkan jika kita mau mencontoh negara yang secara ekstrim sangat mengutamakan pendidikan, kita dapat belajar dari Taiwan yang bahkan menentukan porsi anggaran pembangunan untuk sektor pendidikan itu dalam konstitusinya. Dalam konstitusi kaum Cina Taiwan ini dimuat ketentuan bahwa anggaran pembangunan pendidikan di tingkat pusat sebesar 15 persen dari total anggaran, di tingkat propinsi sebesar 25 persen, dan di tingkat kabupaten sebesar 35 persen dari keseluruhan anggaran pembangunan di masing-masing tingkatan pemerintahan. Dengan begitu, ada jaminan yang pasti dan seragam bahwa di seluruh wilayah Republik Taiwan, program pendidikan dijamin dengan dukungan anggaran yang merata. Karena itu, tingkat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan rakyat Taiwan luar biasa berhasil, dan ini dapat dijadikan contoh oleh bangsa kita yang sedang menghadapi tantangan dan bahkan ancaman serius memasuki arena persaingan bebas dan makin terbuka di era globalisasi dan perdagangan bebas tahun-tahun ke depan.

Kita tidak usahlah berpayah-payah berusaha memasukkan ketentuan prosentase itu ke dalam agenda amandemen UUD ataupun dalam bentuk UU yang tersendiri. Akan tetapi dalam Peraturan Pemerintah, saya kira tidak perlu ada keraguan. Di Taiwan, yang dirumuskan dalam konstitusi juga hanya sektor pendidikan, tidak yang lain. Pencantuman yang bersifat khusus ini tidak perlu dianggap sebagai sikap ‘tidak adil’ terhadap sektor yang lain. Hal ini semata-mata didasarkan atas pertimbangan bahwa masalah pendidikan itu memang paling utama jika kita sungguh-sungguh memahami hakikat pembangunan nasional sebagai pembangunan kualitas manusia Indonesia yang seutuhnya. Pada akhirnya, terserah kepada kita untuk menganggap agenda investasi sumberdaya manusia itu bersifat prinsipil dan strategis atau tidak.

Penulis:

Jimly Asshiddiqie (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Ketua Umum Perhimpunan untuk Masyarakat Gemar Membaca, Mantan Staf Ahli Mendikbud RI 1993-1998)

25
Mei
08

Sistem Pendidikan Nasional

Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

.: Jalur Pendidikan

Jalur pendidikan terdiri atas:

  1. pendidikan formal,
  2. nonformal, dan
  3. informal.

Jalur Pendidikan Formal

Jenjang pendidikan formal terdiri atas:

  1. pendidikan dasar,
  2. pendidikan menengah,
  3. dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:

  1. pendidikan umum,
  2. kejuruan,
  3. akademik,
  4. profesi,
  5. vokasi,
  6. keagamaan, dan
  7. khusus.

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk:

  1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas:

  1. pendidikan menengah umum, dan
  2. pendidikan menengah kejuruan.

Pendidikan menengah berbentuk:

  1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
  2. Madrasah Aliyah (MA),
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
  4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:

  1. akademi,
  2. politeknik,
  3. sekolah tinggi,
  4. institut, atau
  5. universitas.

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:

  1. pendidikan kecakapan hidup,
  2. pendidikan anak usia dini,
  3. pendidikan kepemudaan,
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
  5. pendidikan keaksaraan,
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
  7. pendidikan kesetaraan, serta
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:

  1. lembaga kursus,
  2. lembaga pelatihan,
  3. kelompok belajar,
  4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
  5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:

  1. Taman Kanak-kanak (TK),
  2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:

  1. Kelompok Bermain (KB),
  2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan

Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan keagamaan berbentuk:

  1. pendidikan diniyah,
  2. pesantren,
  3. pasraman,
  4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

.: Pendidikan Jarak Jauh

Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daftar Istilah

Pendidikan
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jalur pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pendidikan anak usia dini
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan jarak jauh
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

Standar nasional pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wajib belajar
Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Warga Negara
Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat
Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah
Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Menteri
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional।

Sumber: Dinas Pendidikan Nasional

25
Mei
08

Menerapkan Pendidikan Kebangsaan dalam Kurikulum Sekolah Perlu Konsep Operasional

Pendidikan kebangsaan merupakan salah satu konsekuensi paling penting dari pembangunan kebangsaan untuk mewujudkan ingtegritas bangsa Indonesia. Konsep pendidikan kebangsaan dapat dipandang sebagai renaisans pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk memberikan keseimbangan pendidikan antara kecerdasan otak, kecerdasan hati, dan kecerdasan kinestetik melalui integrasi dengan sistem pendidikan yang sudah ada dan berjalan saat ini.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, untuk menerapkan konsep pendidikan kebangsaan ke dalam kurikulum sekolah diperlukan suatu konsep operasional. “Untuk menjadikan konsep pendidikan kebangsaan menjadi operasional maka terlebih dahulu harus menentukan key performance indicator,” katanya saat memberi sambutan pada acara Peringatan Satu Abad Kebangkitan Nasional 1908-2008 di SMAN 11 Yogyakarta, Selasa (20/05/2008) .

SMAN 11 Yogyakarta merupakan tempat penyelenggaraan Kongres I Organisasi Boedi Oetomo. Kelahiran Boedi Oetomo menandai fase baru perjuangan bangsa yang mentransformasi strategi melawan kolonialisme dari perjuangan tradisional ke bentuk perjuangan politik melalui organisasi modern.

Mendiknas menyampaikan, dalam menyusun konsep operasional pendidikan kebangsaan sudah harus diputuskan program-program apa yang akan dilaksanakan. “Time frame dan targetnya harus jelas. Hanya dengan cara seperti itu akan bisa melaksanakan konsep pendidikan kebangsaan. Kalau SMAN 11 (Yogyakarta) ini kemudian ingin mengisi kurikulumnya sesuai dengan konsep kebangsaan, silakan,” katanya.

Menurut Mendiknas, perspektif kebangsaan sudah melekat dalam konsep pendidikan kebangsaan. Dia menyebutkan, beberapa konsep tersebut diantaranya adalah konsep berwawasan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, pemerataan dan kecukupan akses. “Sudah ada komitmen pada mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Mendiknas mencontohkan, salah satu sekolah yang telah menerapkan konsep pendidikan kebangsaan adalah SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah. Menurut Mendiknas, SMA ini telah mengambil nilai yang dijunjung tinggi oleh gerakan Taman Siswa, yang merupakan kelanjutan gerakan Boedi Oetomo.

Pada kesempatan yang sama, Mendiknas menerima rancangan “Pendidikan Kebangsaan: Ruh Monumen Kebangsaan Indonesia”. Selain itu, Mendiknas menandatangani prasasti pembangunan kembali sekolah pasca gempa bumi pada 27 Mei 2006 di Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Sekolah-sekolah tersebut yakni, SDN Mojayan Waton Tengah, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, SDN Golo Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, SMKN 1 Sedayu, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, dan SMKN 2 Kota Yogyakarta, Provinsi DIY.***

Sumber: Pers Depdiknas (www.depdiknas.go.id)



Anda adalah pengunjung yang ke:

  • 7,891

Kalender

Mei 2008
S S R K J S M
    Jun »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031